Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Kamis, 28 Juni 2012

Hary Tanoe Ditanya Hubungan dengan Tommy

Kamis, 28 Juni 2012 | 23:19

CEO PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (28/6/2012). Hary Tanoesoedibjo menjadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk. Hary Tanoesoedibjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih tujuh jam terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Kamis (28/6/2012).

Seusai diperiksa, Hary mengaku ditanya penyidik seputar keterkaitan dirinya dengan salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno. Kepada penyidik, dia mengaku tidak kenal dengan Tommy.

"Yang ditanyakan apa kenal. Tidak. Jangankan kenal, tahu saja tidak," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.

Selama pemeriksaan, Hary menjelaskan ke penyidik soal dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. "Yang satu adalah James dan satu adalah Tommy. Jadi pertanyaan berkisar itu saja, saya sudah
jawab semuanya, saya sampaikan dan tidak banyak diskusi juga, tukar pikiran," ujar Hary.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Tommy dan pengusaha James. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap, awal Juni lalu.

Hingga kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak PT Bhakti Investama.

Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama. Belakangan, Tommy melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma mengaku dapat ancaman setelah beberapa hari mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Saat ditanya soal ancaman ke Tommy ini, Hary mengaku tidak tahu. "Tidak tahu saya," ujarnya.

sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar