Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 02 Desember 2011

Pemilik Salon Esek-esek di Tangerang Dijadikan Tersangka

Jumat, 2 Desember 2011 | 21:59

ilustrasi
JAKARTA - Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang pemilik salon esek-esek di kawasan Tangerang sebagai tersangka. Pemilik salon itu diduga membantu Ikh (24) menyediakan salon tempatnya sebagai kedok untuk praktek prostitusi.

Hal itu diungkapkan Kasat Renakta Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga, Jumat (2/12/2011), saat dihubungi wartawan. "Pemilik salon sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik salon itu sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada pertengahan November 2011. Namun setelah dilakukan pengejaran, kepolisian
akhirnya berhasil membekuk wanita itu.

Wanita berinisial NS itu dijerat dengan pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana kejahatan. Meski demikian, NS tidak ditahan aparat kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan wajib lapor kepada No (28). Menurut Parulian, No diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap Dn. Tetapi, polisi masih belum mendapatkan bukti kuat keterlibatan guru olahraga di sekolah yang sama dengan korban itu.

"Guru olahraga hanya kami kenakan wajib lapor karena belum ada cukup bukti kuat," tutur Parulian.

Seperti diberitakan, Ikh (24) selalu menjadikan salon Permata di Jalan Perancis, Dadap, Tangerang sebagai tempat melampiaskan hawa nafsunya. Salon di kawasan itu terkenal sebagai tempat mesum yang hanya berkedok sebagai salon saja.

Pria beranak satu itu menyewa ruangan di dalam salon dengan harga Rp 50.000 sekali pakai. Uang itu disetorkan kepada pemilik salon. Dari keterangan tersangka juga diketahui bahwa salon ini diketahui dari temannya yang berinisial No (28).

Terkadang, No juga mengantarkan Dn ke salon itu untuk bertemu dengan Ikh. Sebelum menyetubuhi korban, Ikh sengaja memberikan minuman isotonik yang dibelinya di warung depan salon. Minuman itu diduga dicampur dengan obat tidur sehingga membuat korban tak sadar diri.

"Tahu-tahu pas bangun korban sudah telanjang bulat dan lemas," kata Parulian.

Pemilik salon pun menerangkan kepada remaja malang itu bahwa dirinya sudah diperkosa oleh Ikh. Ia juga memberikan uang Rp 300.000 kepada Dn dengan mengatakan bahwa uang itu titipan Ikh sebelum pergi meninggalkan salon.

Dari keterangan pemilik salon itu juga, korban diduga juga diperkosa oleh teman Ikh, No. Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh No.

Dikatakan Parulian, tidak hanya sekali pelaku menodai Dn di salon itu. Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah tiga kali berhubungan seksual dengan anak di bawah umur itu yakni pada pertengahan Juni 2011, 29 Juni 2011, dan 27 Agustus 2011.

Pemilik salon sempat bilang ke korban, "Kamu nggak usah sekolah kamu kerja begini aja, karena kamu sudah diperkosa si Ikh dan si No," tutur Parulian menirukan ucapan pemilik salon itu.

sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar