Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Kamis, 05 Januari 2012

Hadiah Ribuan Sandal Jepit untuk Polri

Kamis, 5 Januari 2012 | 19:39

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan membawa 1.274 pasang sandal jepit ke Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2012) siang ini. Sandal-sandal jepit bekas tersebut merupakan bentuk dukungan dari masyarakat dan pemerhati anak terhadap AAL, remaja 15 tahun yang divonis bersalah karena mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

"Jam 1 kita akan ke Mabes Polri untuk membawa sandal-sandal jepit ini sebagai bukti dukungan untuk AAL," ujar Sekretaris KPAI, Muhammad Ihsan, saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Rencananya, KPAI akan datang bersama para pendukung AAL, baik dari masyarakat maupun sejumlah LSM yang secara umum tergabung dalam Posko "Sandal untuk Kapolri" dan "Gerakan 1.000 Sandal Bekas
untuk Bebaskan AAL".

"Yang tergabung dalam aksi ini semua akan datang membawakan sandal," lanjutnya.

AAL sendiri, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1/2012) malam, divonis bersalah. Hakim tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal Briptu Rusdi. Namun, AAL divonis bersalah karena telah mengambil milik orang lain. Karena itu, AAL harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Siswa SMK Negeri 3 Palu itu tak kuasa berucap sepatah kata pun pascaputusan hakim. Yang terdengar lirih hanya kalimat dari sang ayah.

"Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya," ujar Ebert, yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng.

sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar