Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 23 Desember 2011

Aliran Uang Century ke Adik Ani Yudhoyono Diduga Tidak Wajar

Jumat, 23/12/2011 18:39

Jakarta - Hasil audit forensik Century oleh BPK semakin memperkuat adanya aliran-aliran dana Century yang tak wajar kepada beberapa orang. Selain politisi PDIP Emir Moeis, disebut juga nama Hartanto Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik kandung Ibu Ani Yudhoyono. Tapi, Hartanto membantah hal ini.

Hartanto saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Di dalam dokumen audit forensik BPK dia disebut dengan inisial HEW. Selain nama HEW, juga disebut nama istrinya dengan inisial SKS. Penelusuran wartawan SKS adalah Satya Kumala Sari.

Dalam dokumen audit forensik yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (23/12/2011) nama Hartanto disebut dalam temuan ke 12. Hasil audit BPK Menyebut Hartanto dan Satya Kumala Sari menjadi nasabah Bank Century sejak Januari 2007.

Disebutkan dalam dokumen itu, ada penyetoran tunai, melalui aplikasi pengiriman uang atas nama Satya yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening Hartanto di BCA Cabang Times Square di
Cibubur pada 25 Januari 2007 sebesar Rp 452 juta.

Penyetoran dengan metode yang sama juga dilakukan pada 30 Juli 2007 sebesar Rp 368 juta, serta BII Cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta.

Namun, dalam dokumen itu dijelaskan pula, bantahan Hartanto dan Satya terkait transaksi itu. Kepada BPK, keduanya mengaku tidak pernah melakukan penukaran valas dan penyetoran pada tanggal-tanggal tersebut melalui siapa pun ke rekening Hartanto di BII dan BCA melalui Bank Century.

Meski demikian, BPK berkesimpulan transaksi Hartanto dan Satya Kumala Sari itu patut diduga tidak wajar. "BPK berkesimpulan, bahwa transaksi transfer dari sdr HEW dan sdri SKS di Bank Century ke rekening sdr HEW di BII dan BCA patut diduga tidak wajar. Karena AFR petugas Bank Century, menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari Sdr SKS dan Sdr HEW untuk ditukarkan ke rupiah. BPK belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan," demikian kesimpulan BPK yang tercantum dokumen itu.

sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar