Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Selasa, 05 April 2011

Standar Ganda Komisi III DPR, Panggil Cirus

Selasa, 05 April 2011 01:49 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR dianggap menerapkan standar ganda dengan pemanggilan Jaksa Cirus Sinaga yang berposisi sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, komisi yang sama menolak dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka.

"Definisi tidak mau bertemu tersangka itu tergantung kepentingan. Kalau bias di blow up atau menyerang pemerintah mereka mau. Tidak masuk akal juga menghakimi dua pimpinan KPK masih berstatus tersangka. Kita prihatin karena komisi yang menangani hokum, mengartikan hukum secara salah. Entah ada agenda apa di balik ini," ujar mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/4).

Cirus dipanggil oleh Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan. Cirus dicecar pertanyaan terkait dengan sepak terjangnya dalam kasus yang menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan. Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan dibentuk oleh Komisi III DPR dan diketuai oleh Tjatur Sapto Edy.


sumber : MICOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar