Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 29 April 2011

Baasyir Tuding SBY Kafir, OAI Tak Terima

Jum'at, 29 April 2011 12:49 wib

JAKARTA - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo segera memanggil dan menangkap KH Abubakar Baasyir lantaran telah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini terkait pernyataan Baasyir yang mengatakan bahwa Presiden SBY kafir pada 15 April 2011 lalu pascasidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sebagai rakyat Indonesia sangat marah sekali terhadap pernyataan Presiden SBY kafir, sama saja dia (Baasyir) menghina kepala negaranya sendiri, kalau emang dia benar-benar sebagai rakyat Indonesia," ujar RM Joko Purboyo dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (29/4/2011).

Menurut Joko, Baasyir telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara yang notabene simbol negara. Tanpa presiden, lanjutnya, tak akan ada negara Indonesia dan pemerintahan pun tidak akan berjalan.

Dengan pernyataannya seperti itu, Joko mempertanyakan kewarganegaraan Baasyir. "Apakah Abu Bakar Baasyir adalah sebagai Warga Negara Indonesia atau tidak? Dan mengapa berani menghina Presiden RI? Itu pertanyaan rakyat Indonesia kepada Baasyir," tanya Joko.

Joko mengaku heran, mengapa Baasyir mau membunuh anak bangsa Indonesia dengan mengatakan jihad melawan musuh agama Islam sama saja tidak dosa dan juga masuk surga dengan melakukan teror bom bunuh diri. "Yang ada negara Indonesia bukan semakin baik pencitraannya, yang ada semakin memburuk," tegasnya.

Atas pernyataannya tersebut, kata Joko, Bassyir bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 3, pasal 134 dan pasal 140 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, OAI mendesak kepolisian segera memanggil Baasyir dam sekaligus membuka kasus baru Baasyir ini tentang penghinaan kepada kepala negara.

sumber : okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar