Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Rabu, 02 Februari 2011

Proses Panjang Menjerat Cirus

Rabu, 2 Februari 2011 | 12:50 WIB

JAKARTA - Kepolisian akhirnya menetapkan Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Proses tarik ulur mewarnai penyelidikan selama hampir satu tahun itu.

Tanpa ada penjelasan terlebih dulu dari kepolisian, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Cirus dari Kepolisian dengan nomor B/ 319 /I/ 2011 tertanggal 31 Januari 2011.

Sebelumnya, Cirus telah dijerat terlebih dulu dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kali ini, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penetapan tersangka korupsi itu pernah disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi bulan Juni 2010. Namun, ketika dua kali diperiksa tim independen Polri bersama para jaksa peneliti kasus Gayus lain, Cirus masih berstatus saksi. Oleh karena itu, ketua tim jaksa peneliti itu dapat melenggang bebas setelah diperiksa.

Publik pun geram dengan sikap Polri yang seakan tak dapat menjerat Cirus. Penilain itu setelah melihat fakta di persidangan para terdakwa kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan Cirus berkali-kali disebut oleh Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini alias Tini, maupun Gayus.

Berdasarkan fakta di persidangan, Arafat, Tini, Cirus, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung melakukan pertemuan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.

"Dosa" lain

"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus. Sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus. Belum diketahui siapa saja yang mencicipi dana yang diduga hasil tindak pidana itu.

"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.

Meski peran Cirus cukup penting dalam kasus Gayus, entah kenapa, Cirus tak masuk dalam daftar saksi para terdakwa yang terlibat, bahkan Gayus sekalipun. Akhirnya, tim pengacara Gayus meminta majelis hakim agar menghadirkan Cirus di pengadilan. Permintaan pun dipenuhi.

Saat bersaksi, Cirus mengklaim telah menangani kasus Gayus sesuai prosedur. Dia membantah membuat dakwaan Gayus. Cirus mengaku tak tahu dirinya juga ditunjuk sebagai JPU saat diperiksa internal Kejaksaan.

Tak bongkar mafia di kejaksaan

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jika melihat pasal yang dikenakan ke Cirus, langkah Polri hanya akan menjerat Cirus seorang tanpa membongkar keterlibatan oknum-oknum jaksa lain. Cirus hanya dijerat sangkaan pemerasan dan menghalang-halangi penyidikan.

Padahal, kata Donal, Gayus mengaku mengalirkan dana ke jaksa melalui Haposan Hutagalung. "Ada hal besar yang terlupakan bahwa Cirus hendaknya dijerat pasal-pasal suap, tidak hanya sebatas pemerasan atau merintangi penyidikan. Pasal itu hanya akan membongkar kejahatan Cirus saja tapi tak membongkar kejahatan berkelompok," jelas Donal ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/2/2011).

"Kalau pasal 5 atau pasal 11 (UU Tipikor) soal suap yang dikenakan, kelihatan Polri berniat membongkar kejahatan oknum lain. Tapi ini seakan hanya Cirus yang dikorbankan," tambah Donal.

sumber : KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar