Denpasar-Mantan Bupati Jembrana Prof. Drg. I Gede Winasa, Rabu (19/1) siang kemarin
masuk sel tahanan Polda Bali. Walaupun Winasa menolak menandatangani surat penahanan, polisi tetap melakukan penahanan dengan alasan punya wewenang untuk melakukan penahanan selama 20 hari sembari menunggu proses pelimpahan ke Kejati Bali.
Sebenarnya, kedatangan tersangka kasus pabrik kompos itu ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan penyidik Sat. IV Tipikor Dit. Reskrim. Mantan Bupati Jembrana yang banyak meraih rekor Muri itu datang ke Polda Bali ditemani pengacaranya, Ani Andreani, S.H. dan Fernandes, S.H. Kedatangan Winasa lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik.
Winasa dipanggil pukul 11.00 wita, tetapi yang bersangkutan datang pukul 10.30 wita. Kedatangan tersangka pun luput dari pantauan media massa karena Winasa masuk melalui pintu belakang.
Setelah beberapa saat berada di ruang penyidik, ia pun langsung digiring menuju ruang tahanan. Namun upaya polisi untuk melakukan penahanan tidak berjalan mulus. Sebab, Winasa menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
Walaupun tersangka menolak, polisi tetap memasukkan Winasa ke sel yang juga ditempati tersangka lainnya. ''Penyidik mempunyai wewenang untuk menahan tersangka Winasa selama 20 hari. Kami masih menunggu kesiapan Kejati untuk menerima pelimpahan,'' kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar, kemarin.
Pengacara Winasa menyatakan keberatan dengan tindakan polisi yang langsung menahan Winasa. Ani Andreani, S.H. beralasan, surat penyidik yang dikirim kepada Winasa perihal pelimpahan berkas ke Kejati Bali. Namun, sesampai di Polda Bali malah Winasa langsung ditahan. ''Padahal isi suratnya untuk dilimpahkan. Tetapi, kenapa kok langsung ditahan,'' kata kuasa hukum Winasa, Ani Andreani.
Ani Andreani juga mengatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena ada beberapa alasan yang bisa digunakan sebagai dasar. Di antaranya, Winasa sangat kooperatif dalam menghadapi kasus ini. Kedua, pihaknya juga telah memberikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Ketiga, selama ini kliennya tidak pernah ada niat untuk melarikan diri. (kmb21)

Sebenarnya, kedatangan tersangka kasus pabrik kompos itu ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan penyidik Sat. IV Tipikor Dit. Reskrim. Mantan Bupati Jembrana yang banyak meraih rekor Muri itu datang ke Polda Bali ditemani pengacaranya, Ani Andreani, S.H. dan Fernandes, S.H. Kedatangan Winasa lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik.
Winasa dipanggil pukul 11.00 wita, tetapi yang bersangkutan datang pukul 10.30 wita. Kedatangan tersangka pun luput dari pantauan media massa karena Winasa masuk melalui pintu belakang.
Setelah beberapa saat berada di ruang penyidik, ia pun langsung digiring menuju ruang tahanan. Namun upaya polisi untuk melakukan penahanan tidak berjalan mulus. Sebab, Winasa menolak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
Walaupun tersangka menolak, polisi tetap memasukkan Winasa ke sel yang juga ditempati tersangka lainnya. ''Penyidik mempunyai wewenang untuk menahan tersangka Winasa selama 20 hari. Kami masih menunggu kesiapan Kejati untuk menerima pelimpahan,'' kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar, kemarin.
Pengacara Winasa menyatakan keberatan dengan tindakan polisi yang langsung menahan Winasa. Ani Andreani, S.H. beralasan, surat penyidik yang dikirim kepada Winasa perihal pelimpahan berkas ke Kejati Bali. Namun, sesampai di Polda Bali malah Winasa langsung ditahan. ''Padahal isi suratnya untuk dilimpahkan. Tetapi, kenapa kok langsung ditahan,'' kata kuasa hukum Winasa, Ani Andreani.
Ani Andreani juga mengatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena ada beberapa alasan yang bisa digunakan sebagai dasar. Di antaranya, Winasa sangat kooperatif dalam menghadapi kasus ini. Kedua, pihaknya juga telah memberikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Ketiga, selama ini kliennya tidak pernah ada niat untuk melarikan diri. (kmb21)
sumber : Bali Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar