Jakarta - Kejaksaan telah memastikan akan mengajukan upaya banding atas vonis Gayus
Tambunan. Tuntutan jaksa sebesar 20 tahun penjara bagi Gayus dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, jika hakim hanya memvonis 7 tahun penjara, maka Kejaksaan harus mengajukan banding.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap kepada wartawan menanggapi vonis Gayus Tambunan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
"Ya, kalau kita lihat putusannya kan jaksa menuntut 20 tahun, tapi majelis hakim berpendapat lain, dengan memutus 7 tahun. Itu kan kurang dari dua pertiga (dari tuntutan jaksa)," ujar Babul.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika vonis kurang dari dua pertiga tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai aturan hukum yang ada.
"Banding, sampai kasasi sesuai aturan hukum yang ada. Vonis itu sendiri akan kita pelajari, namun kalau saya lihat pasal-pasal yang didakwakan sudah mempertimbangkan itu," jelasnya.
Babul menambahkan, Kejaksaan hanya ingin agar rasa keadilan masyarakat terhadap kasus Gayus ini bisa terpenuhi. Sehingga banding menjadi salah satu cara untuk mencapai itu.
"Kita hanya berusaha memenuhi rasa keadilan, namun jika hakim berpendapat lain maka kita akan lakukan upaya hukum seperti banding," tandasnya.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Vonis ini jelas-jelas lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar