Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Rabu, 19 Januari 2011

Kejaksaan Agung Ajukan Banding untuk Vonis Gayus

Jakarta - Kejaksaan telah memastikan akan mengajukan upaya banding atas vonis Gayus Tambunan. Tuntutan jaksa sebesar 20 tahun penjara bagi Gayus dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, jika hakim hanya memvonis 7 tahun penjara, maka Kejaksaan harus mengajukan banding.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap kepada wartawan menanggapi vonis Gayus Tambunan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).

"Ya, kalau kita lihat putusannya kan jaksa menuntut 20 tahun, tapi majelis hakim berpendapat lain, dengan memutus 7 tahun. Itu kan kurang dari dua pertiga (dari tuntutan jaksa)," ujar Babul.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika vonis kurang dari dua pertiga tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai aturan hukum yang ada.

"Banding, sampai kasasi sesuai aturan hukum yang ada. Vonis itu sendiri akan kita pelajari, namun kalau saya lihat pasal-pasal yang didakwakan sudah mempertimbangkan itu," jelasnya.

Babul menambahkan, Kejaksaan hanya ingin agar rasa keadilan masyarakat terhadap kasus Gayus ini bisa terpenuhi. Sehingga banding menjadi salah satu cara untuk mencapai itu.

"Kita hanya berusaha memenuhi rasa keadilan, namun jika hakim berpendapat lain maka kita akan lakukan upaya hukum seperti banding," tandasnya.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Vonis ini jelas-jelas lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar