Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 28 Januari 2011

DPR-DPD Berseteru, Ketua MPR Malah Rajin ke Istana

Jum'at, 28 Januari 2011 - 13:57 wib

JAKARTA
- Ketegangan antara DPR dan DPD terkait kewenangan dalam penyusunan undang-undang, semestinya dijembatani oleh Ketua MPR Taufiq Kiemas, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengkritik Ketua MPR yang sering melakukan kontrak politik dengan presiden dibandingkan menyelesaikan konflik internal di lembaga legislatif tersebut.

"Jika seandainya saya jadi Ketua MPR, maka saya akan melakukan mediasi terkait konflik antara DPD dan DPR. Bukan memilih untuk selalu berkunjung ke Istana," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Menurut dia, sebaiknya DPD sebelum melakukan judicial review terhadap satu aturan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan MPR. Dengan demikian, tidak memperuncing ketegangan. "Seharusnya inovasi dan kreativitas dalam ketatanegaraan harus didahulukan untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru," terang Irman.

Seperti diberitakan, konflik internal antara DPR dan DPD dipicu polemik kewenangan dari DPD yang tidak dilibatkan dalam penentuan keputusan terkait penyusunan undang-undang. Padahal, DPD yang sama-sama wakil rakyat dari daerah mempunyai aspirasi yang patut didengar.(ram)(mbs)

sumber : okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar