JAKARTA - Ketegangan antara DPR dan DPD terkait kewenangan dalam penyusunan undang-
undang, semestinya dijembatani oleh Ketua MPR Taufiq Kiemas, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut.Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengkritik Ketua MPR yang sering melakukan kontrak politik dengan presiden dibandingkan menyelesaikan konflik internal di lembaga legislatif tersebut.
"Jika seandainya saya jadi Ketua MPR, maka saya akan melakukan mediasi terkait konflik antara DPD dan DPR. Bukan memilih untuk selalu berkunjung ke Istana," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Menurut dia, sebaiknya DPD sebelum melakukan judicial review terhadap satu aturan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan MPR. Dengan demikian, tidak memperuncing ketegangan. "Seharusnya inovasi dan kreativitas dalam ketatanegaraan harus didahulukan untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru," terang Irman.
Seperti diberitakan, konflik internal antara DPR dan DPD dipicu polemik kewenangan dari DPD yang tidak dilibatkan dalam penentuan keputusan terkait penyusunan undang-undang. Padahal, DPD yang sama-sama wakil rakyat dari daerah mempunyai aspirasi yang patut didengar.(ram)(mbs)
sumber : okezone







Tidak ada komentar:
Posting Komentar