Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie membantah
keluarganya menghubungi salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya. Bahasyim justru menuding Jamwas Marwan Effendi mengada-ada.

"Tidak ada, tidak pernah," kata Bahasyim usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu JPU berinisial F telah berhubungan telepon dengan salah satu keluarga Bahasyim.
"Dia mengada-ada," jawabnya sambil berlalu.
Sementara itu Jaksa Fachrizal yang diduga adalah Jaksa F enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh wartawan. Dia langsung keluar ruang sidang setelah membacakan replik terhadap pledoi Bahasyim.
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki hal ini.
"Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan.
Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.
"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.
sumber : detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar