Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Selasa, 25 Januari 2011

Bantah Keluarganya Hubungi Jaksa F, Bahasyim Tuding Jamwas Mengada-ada

Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie membantah keluarganya menghubungi salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya. Bahasyim justru menuding Jamwas Marwan Effendi mengada-ada.

"Tidak ada, tidak pernah," kata Bahasyim usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu JPU berinisial F telah berhubungan telepon dengan salah satu keluarga Bahasyim.

"Dia mengada-ada," jawabnya sambil berlalu.

Sementara itu Jaksa Fachrizal yang diduga adalah Jaksa F enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh wartawan. Dia langsung keluar ruang sidang setelah membacakan replik terhadap pledoi Bahasyim.

Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki hal ini.

"Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan.

Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.

"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.

sumber : detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar