Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 04 Januari 2013

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang Gimana, Mau Dicabut?, Jokowi: Saya Juga Nggak Punya B 1 DKI Kok

Jumat, 04/01/2013 16:09

Ahok Keluhkan Soal Nopol Wagub B 2 DKI, Ini Kata Polri

Jokowi: Saya Juga Nggak Punya B 1 DKI Kok. Alokasi nomor B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Dan B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil," kata Rikwanto.
Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu ternyata sudah dimiliki pihak swasta. Apa kata kepolisian yang memegang kewenangan soal pelat nomor soal ini?

"Kita belum tahu, kita cari tahu lagi deh nanti. Setahu saya untuk pelat merah tidak bisa dipakai orang lain," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Boy menjelaskan, kalau nomor polisi biasa, tentu bisa dimiliki semua pihak. Warga biasa bebas memiliki nomor pelat kendaraan. Berbeda dengan pelat merah.

"Kalau saya pikir kalau pelat merah ketentuannya berbeda. Yang dimaksud ini, pelat merah atau pelat biasa. Itu diatur dalam perkap peraturan Kapolri nomor 5/2012, tentang registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor," urainya.

Sebagai Wagub DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) seharusnya memiliki mobil dinas dengan nopol B 2 DKI. Namun yang terlihat, nopol mobil dinas Ahok adalah B 1966 RFR karena B 2 DKI sudah dimiliki swasta.

Pantauan para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mobil dinas Ahok adalah Land Cruiser warna hitam bernopol B 1966 RFR. Ketika ditanya apakah angka 1966 itu sengaja dipesan karena menandakan tahun lahir Ahok, Ahok malah menjawab bahwa petinggi Pemprov DKI tak memiliki nopol yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka karena sudah dibeli swasta.

Polda Metro Bantah Ahok, Pelat Dinas Wagub B 2 DKI Masih Ada

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pelat dinas B 2 DKI yang dibeli seorang pengusaha. Kepolisian menyatakan bahwa pelat nomor tersebut masih ada dan tercantum sebagai pelat nomor yang dialokasikan untuk kendaraan Wagub DKI.

"Untuk B 2 DKI masih ada, kita tinggal tindak lanjuti permohonan ini dengan permohonan kelengkapan dokumen daripada mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak memperjual-belikan pelat dinas tersebut ke pihak-pihak lain.

"Kita sudah alokasikan nomor ini dan tidak diberikan ke orang lain. Ini nomor dinas ya," kata Rikwanto.

Ia menambahkan, ketentuan alokasi nomor dinas pejabat itu diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk pejabat di Pemprov DKI telah mendapat alokasi nomor dinas mulai dari B 1 DKI sampai B 99 DKI.

Rikwanto menyebutkan, dalam Perkap tersebut diatur bahwa alokasi nomor B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT)

"Dan B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil," kata Rikwanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono. Ia menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak benar.

"Yang dikatakan bapak wagub tidak sepenuhnya benar. Fungsi regident adalah untuk legitimasi asal usul kepemilikan kendaraan serta kepentingan penyidikan," kata Wahyono.

Dasar dari penomoran kendaraan dalam regident, kata dia adalah Perkap No 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor.

"Dikatakan bahwa untuk pengalokasian kendaraan pejabat Pemda mulai dari B 1-99 DKI itu dialokasikan untuk pejabat pemda DKI," kata Wahyono.

"Jadi B 1 DKI itu Gubernur, B 2 DKI wagub, B 3 DKI Ketua DPRD," imbuhnya.

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang Gimana, Mau Dicabut?

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama menyebut pelat B 2 DKI sudah dimiliki orang lain. Belum diketahui siapa yang memakai pelat itu, walau Polda Metro menyebut nomor itu tersedia.

"Kan kalau orang sudah pakai mau gimana, mau dicabut?" kata Ahok di balai kota DKI Jakarta, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Ahok menuturkan karena dahulu Pemprov sudah pernah mengajukan penggunaan B 2 DKI tetapi nomor itu sudah dipegang perorangan. Hingga kemudian, Polda Metro Jaya memberi kebijakan khusus kepada Pemrov.

"Akhirnya kita dikasih sesuai tahun lahir tapi juga bayar," imbuh Ahok.

Kemudian, ada juga kebijakan pelat RFS dan RFD untuk pejabat tinggi negara. "Kalau kita mau omong jujur RFS RFD itu semua orang punya uang juga bisa beli, tetangga saya punya banyak itu RFS RFD. RFS RFD macam-macam itu urusan kecil, bukan urusan saya lah. Saya juga nggak mau ambil pusing kalau masalah pelat nomor," urainya.

Jokowi: Saya Juga Nggak Punya B 1 DKI Kok

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak ambil pusing soal polemik pelat mobil dinas. Ia mengaku pelat nomor mobil dinasnya 4 digit, bukan B 1 DKI.

"Waaa...nggak tahu. Saya juga nggak punya B 1 juga kok. Nggak tahu saya. Itu mobilnya (saya) cuma nomornya 11 berapa.... ada 4 digit," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2012).

Dalam menjalankan aktivitasnya, Jokowi biasanya menggunakan mobil dinas Land Cruiser warna hitam bernopol B 1961 RFR dan Kijang Innova warna hitam B 1120 RFR.

"Jadi B 1 DKI sudah dimiliki swasta, Pak?" tanya wartawan.

"Nggak tahu saya, kok tanya saya," jawab Jokowi yang mengenakan baju batik warna cokelat ini.

Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya
mengaku memakai mobil berpelat B 1966 RFR karena B 2 DKI sudah dimiliki swasta. Padahal, Ahok seharusnya memiliki mobil dinas dengan nopol B 2 DKI.

Pantauan para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mobil dinas Ahok adalah Land Cruiser warna hitam bernopol B 1966 RFR. Ketika ditanya apakah angka 1966 itu sengaja dipesan karena menandakan tahun lahir Ahok, Ahok malah menjawab bahwa petinggi Pemprov DKI tak memiliki nopol yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka karena sudah dibeli swasta.


sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar