Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Minggu, 22 April 2012

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pencabulan 23 Murid SD

Minggu, 22 April 2012 | 19:19

ist
JAMBI - Anggota Satreskrim Polda Jambi menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan 23 murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muarojambi yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Minggu (22/4), mengatakan pelaku pencabulan 23 anak SD tersebut ditangkap di Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu (21/4) adalah Kas, 43, warga Jl H Kamil, RT 10, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan JambiSelatan.

Tersangka Kas yang kabur sejak beberapa minggu lalu dari Jambi dan akhirnya ditangkap di Lamongan setelah polisi menerima laporan dari para orang tua korban, sehingga tersangka diringkus dengan mengacak keberadaannya melalui jaringan telepon seluler.

Setelah diketahui dan dipastikan keberadaa tempat tersangka bersembunyi di Lamongan, Jawa Timur,
anggota Polda Jambi bergerak

mengejarnya dan tersangka Kastiyem pun tertangkap di salah satu desa di Lamongan.

Tersangka ditangkap di Lamongan sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa kembali ke Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan tiba di Jambi pada Minggu (22/4).

Kas yang berprofesi sebagai penjual mainan anak-anak keliling tersebut melakukan aksi pencabulan dengan cara mengiming-iming sejumlah uang ribuan dan memberi hadiah sebelum mencabuli korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kas dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar