Minggu, 22 April 2012 | 19:19
![]() |
ist |
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Minggu (22/4), mengatakan pelaku pencabulan 23 anak SD tersebut ditangkap di Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu (21/4) adalah Kas, 43, warga Jl H Kamil, RT 10, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan JambiSelatan.
Tersangka Kas yang kabur sejak beberapa minggu lalu dari Jambi dan akhirnya ditangkap di Lamongan setelah polisi menerima laporan dari para orang tua korban, sehingga tersangka diringkus dengan mengacak keberadaannya melalui jaringan telepon seluler.
Setelah diketahui dan dipastikan keberadaa tempat tersangka bersembunyi di Lamongan, Jawa Timur,
anggota Polda Jambi bergerak
anggota Polda Jambi bergerak
mengejarnya dan tersangka Kastiyem pun tertangkap di salah satu desa di Lamongan.
Tersangka ditangkap di Lamongan sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa kembali ke Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan tiba di Jambi pada Minggu (22/4).
Kas yang berprofesi sebagai penjual mainan anak-anak keliling tersebut melakukan aksi pencabulan dengan cara mengiming-iming sejumlah uang ribuan dan memberi hadiah sebelum mencabuli korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kas dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar