JAKARTA - Komisi III DPR dianggap menerapkan standar ganda dengan pemanggilan Jaksa
Cirus Sinaga yang berposisi sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, komisi yang sama menolak dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka.
"Definisi tidak mau bertemu tersangka itu tergantung kepentingan. Kalau bias di blow up atau menyerang pemerintah mereka mau. Tidak masuk akal juga menghakimi dua pimpinan KPK masih berstatus tersangka. Kita prihatin karena komisi yang menangani hokum, mengartikan hukum secara salah. Entah ada agenda apa di balik ini," ujar mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/4).
Cirus dipanggil oleh Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan. Cirus dicecar pertanyaan terkait dengan sepak terjangnya dalam kasus yang menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan. Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan dibentuk oleh Komisi III DPR dan diketuai oleh Tjatur Sapto Edy.

"Definisi tidak mau bertemu tersangka itu tergantung kepentingan. Kalau bias di blow up atau menyerang pemerintah mereka mau. Tidak masuk akal juga menghakimi dua pimpinan KPK masih berstatus tersangka. Kita prihatin karena komisi yang menangani hokum, mengartikan hukum secara salah. Entah ada agenda apa di balik ini," ujar mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ketika dihubungi di Jakarta, Senin (4/4).
Cirus dipanggil oleh Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan. Cirus dicecar pertanyaan terkait dengan sepak terjangnya dalam kasus yang menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan. Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan dibentuk oleh Komisi III DPR dan diketuai oleh Tjatur Sapto Edy.
sumber : MICOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar