JAKARTA - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur
Pradopo segera memanggil dan menangkap KH Abubakar Baasyir lantaran telah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal ini terkait pernyataan Baasyir yang mengatakan bahwa Presiden SBY kafir pada 15 April 2011 lalu pascasidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sebagai rakyat Indonesia sangat marah sekali terhadap pernyataan Presiden SBY kafir, sama saja dia (Baasyir) menghina kepala negaranya sendiri, kalau emang dia benar-benar sebagai rakyat Indonesia," ujar RM Joko Purboyo dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (29/4/2011).
Menurut Joko, Baasyir telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara yang notabene simbol negara. Tanpa presiden, lanjutnya, tak akan ada negara Indonesia dan pemerintahan pun tidak akan berjalan.
Dengan pernyataannya seperti itu, Joko mempertanyakan kewarganegaraan Baasyir. "Apakah Abu Bakar Baasyir adalah sebagai Warga Negara Indonesia atau tidak? Dan mengapa berani menghina Presiden RI? Itu pertanyaan rakyat Indonesia kepada Baasyir," tanya Joko.
Joko mengaku heran, mengapa Baasyir mau membunuh anak bangsa Indonesia dengan mengatakan jihad melawan musuh agama Islam sama saja tidak dosa dan juga masuk surga dengan melakukan teror bom bunuh diri. "Yang ada negara Indonesia bukan semakin baik pencitraannya, yang ada semakin memburuk," tegasnya.
Atas pernyataannya tersebut, kata Joko, Bassyir bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 3, pasal 134 dan pasal 140 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, OAI mendesak kepolisian segera memanggil Baasyir dam sekaligus membuka kasus baru Baasyir ini tentang penghinaan kepada kepala negara.

Hal ini terkait pernyataan Baasyir yang mengatakan bahwa Presiden SBY kafir pada 15 April 2011 lalu pascasidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sebagai rakyat Indonesia sangat marah sekali terhadap pernyataan Presiden SBY kafir, sama saja dia (Baasyir) menghina kepala negaranya sendiri, kalau emang dia benar-benar sebagai rakyat Indonesia," ujar RM Joko Purboyo dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (29/4/2011).
Menurut Joko, Baasyir telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara yang notabene simbol negara. Tanpa presiden, lanjutnya, tak akan ada negara Indonesia dan pemerintahan pun tidak akan berjalan.
Dengan pernyataannya seperti itu, Joko mempertanyakan kewarganegaraan Baasyir. "Apakah Abu Bakar Baasyir adalah sebagai Warga Negara Indonesia atau tidak? Dan mengapa berani menghina Presiden RI? Itu pertanyaan rakyat Indonesia kepada Baasyir," tanya Joko.
Joko mengaku heran, mengapa Baasyir mau membunuh anak bangsa Indonesia dengan mengatakan jihad melawan musuh agama Islam sama saja tidak dosa dan juga masuk surga dengan melakukan teror bom bunuh diri. "Yang ada negara Indonesia bukan semakin baik pencitraannya, yang ada semakin memburuk," tegasnya.
Atas pernyataannya tersebut, kata Joko, Bassyir bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 1 dan 3, pasal 134 dan pasal 140 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, OAI mendesak kepolisian segera memanggil Baasyir dam sekaligus membuka kasus baru Baasyir ini tentang penghinaan kepada kepala negara.
sumber : okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar