Ayakayakwaee....Ahli Hukum Islam: Larangan Duduk...

JAKARTA - Aturan mengenai larangan duduk kangkang di atas sepeda motor bagi perempuan di Aceh bisa Baca Lagi ...

Belatung di Kemaluan Gadis 11 Tahun Ini Awalnya...

JAKARTA - Gadis berinisial R (11) terbaring lemah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Baca Lagi ...

Densus Tembak Mati 2 Terduga Teroris Sebelum Jumatan

MAKASSAR - Polisi dari Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menembak mati dua terduga teroris yang Baca Lagi ...

Astaga! Pakaian Dalam Bergelantungan di Lift Apartemen...

Singapura - Penghuni apartemen di Singapura dikejutkan oleh keberadaan sejumlah pakaian dalam misterius di Baca Lagi ...

Ahok Soal Pelat B 2 DKI: Kalau Sudah Dipakai Orang...

Jakarta - Wagub DKI Basuki T Purnama mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Nopol itu Baca Lagi ...

Jumat, 31 Agustus 2012

PBB Kutuk Putusan Israel atas Rachel Corrie

Jumat, 31 Agustus 2012 | 17:39

Aktivis Kemanusiaan AS Rachel Corrie
WASHINGTON - Seorang penyidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pengadilan Israel atas keputusannya membebaskan Negeri Yahudi itu, terkait dakwaan keterlibatan dalam kematian aktivis kemanusiaan Amerika Serikat (AS) Rachel Corrie. Hal ini dinilai sebagai kemenangan bagi impunitas.

"Keputusan hakim merupakan kekalahan bagi keadilam dan akuntabilitas. Namun sebaliknya itu merupakan kemenangan bagi impunitas militer Israel," ujar Richard Falk, seperti dikutip Trend, Jumat (31/8/2012).

"Putusan pengadilan yang dijatuhkan pada Selasa 28 Agustus lalu terkait gugatan perdata yang diajukan keluarga Corrie adalah bentuk pembebasan bagi militer dan pemimpin politik Israel," tambah Falk.

Dalam gugatan perdata, pengadilan diketahui memutuskan, Israel tidak bersalah atas kematian Corrie karena pasukan yang bertugas tidak melakukan kesalahan sementara semua yang terjadi dilakukan sesuai prosedur.
Hal ini dapat disimpulkan bawah tidak ada kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan militer Israel.

Keluarga Corrie yang tidak puas dengan putusan hakim mengatakan, mereka akan mengajukan banding.

Corrie yang merupakan aktivis International Solidarity Movement (ISM) tewas di usianya yang ke-23 tahun akibat dilindas buldoser Israel. Saat itu dirinya dan beberapa rekannya berusaha mencegah penghancuran pemukiman Palestina di perbatasan Mesir-Gaza. Insiden ini diketahui terjadi pada 15 Maret 2003 lalu.

Menurut hakim yang memimpin penyelidikan Oded Gershon, kasus kematian Corrie ini murni hanya kecelakaan. Corrie juga dinyatakan bersalah karena dinilai telah membahayakan dirinya sendiri. Falk mengatakan, keputusan pengadilan itu secara hukum berhadapan langsung dengan Konvensi Jenewa yang memerintahkan negara penjajah melindungi masyarakat sipil tanpa syarat.

"Sebagai seorang relawan Corrie berhak mendapat perlindungan oleh pasukan Israel dan pembongkaran pemukiman penduduk tampaknya juga melanggar perjanjian atas sejumlah fasilitas sipil." ungkap Falk.

"Ini adalah hasil yang menyedihkan tidak hanya bagi keluarga Corrie. Namun juga bagi penegakan hukum dan harapan akan proses peradilan yang memihak warga sipil tak berdosa serta tidak bersenjatadi sebuah wilayah pendudukan," tegas.

Falk yang merupakan salah seorang ahli hukum internasional telah menjadi anggota ahli PBB sejak 2008 lalu. Sosoknya juga dikenal sebagai kritikus vokal terhadap Israel.


sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar