Jakarta - Meski ada ormas yang mengancam akan menggulingkan pemerintah, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono tak gentar. SBY tetap akan melanjutkan instruksinya agar membubarkan ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. Namun pembubaran ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Bapak Presiden telah mendengar pernyataan dari salah satu organisasi masyarakat yang mengancam. Sekali lagi pemerintah tentunya akan menindaklanjuti apa yang jadi instruksi presiden 9 Februari lalu dan akan didasarkan pada hukum," kata juru bicara kepresidenan Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/2/2011). Ormas yang pernah sesumbar hendak menggulingkan SBY seperti Presiden Tunisia Ben Ali adalah FPI, jika SBY berani membubarkan ormas itu.
Julian mengatakan, Presiden tidak memberikan respons terkait ancaman kepada dirinya. Namun sistem harus bekerja dan pemerintah yakni negara memiliki instrumen untuk melakukan penertiban kepada siapa pun, entitas apa pun, dan apa pun bentuk organisasinya. Jadi tindak kekerasan apa pun tidak akan dibiarkan apalagi sampai adanya ancaman baik kepada individu, kelompok, atau pun negara.
"Akan ada tindak lanjut atau respons yang terukur terhadap statement yang diberikan terkait hal tersebut," ungkapnya.
Menurut Julian, jika terjadi pembiaran tindak kekerasan, maka Indonesia akan kembali ke masatahun 1998 hingga 2003.
Kepolisian dan sejumlah menteri terkait telah melakukan penelitian berdasarkan mekanisme dan tataran hukum UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat.
"Di bab 7 UU tersebut disebutkan mengenai pembekuan dan pembubaran ormas. Pasal 13 disebutkan pemerintah dapat bekukan pengurus ormas," jelasnya.
Julian mengatakan, dalam UU tersebut juga dijelaskan ormas-ormas yang dapat dibekukan yakni jika ormas tersebut melakukan kegiatan mengganggu keamanan, ketertiban, memberikan bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberikan bantuan asing yang merugikan bangsa dan negara.
"Untuk pasal 14, apabila tetap melakukan hal tersebut di atas, maka pemerintah dapat bubarkan yang bersangkutan," ungkapnya.

"Bapak Presiden telah mendengar pernyataan dari salah satu organisasi masyarakat yang mengancam. Sekali lagi pemerintah tentunya akan menindaklanjuti apa yang jadi instruksi presiden 9 Februari lalu dan akan didasarkan pada hukum," kata juru bicara kepresidenan Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (14/2/2011). Ormas yang pernah sesumbar hendak menggulingkan SBY seperti Presiden Tunisia Ben Ali adalah FPI, jika SBY berani membubarkan ormas itu.
Julian mengatakan, Presiden tidak memberikan respons terkait ancaman kepada dirinya. Namun sistem harus bekerja dan pemerintah yakni negara memiliki instrumen untuk melakukan penertiban kepada siapa pun, entitas apa pun, dan apa pun bentuk organisasinya. Jadi tindak kekerasan apa pun tidak akan dibiarkan apalagi sampai adanya ancaman baik kepada individu, kelompok, atau pun negara.
"Akan ada tindak lanjut atau respons yang terukur terhadap statement yang diberikan terkait hal tersebut," ungkapnya.
Menurut Julian, jika terjadi pembiaran tindak kekerasan, maka Indonesia akan kembali ke masatahun 1998 hingga 2003.
Kepolisian dan sejumlah menteri terkait telah melakukan penelitian berdasarkan mekanisme dan tataran hukum UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat.
"Di bab 7 UU tersebut disebutkan mengenai pembekuan dan pembubaran ormas. Pasal 13 disebutkan pemerintah dapat bekukan pengurus ormas," jelasnya.
Julian mengatakan, dalam UU tersebut juga dijelaskan ormas-ormas yang dapat dibekukan yakni jika ormas tersebut melakukan kegiatan mengganggu keamanan, ketertiban, memberikan bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberikan bantuan asing yang merugikan bangsa dan negara.
"Untuk pasal 14, apabila tetap melakukan hal tersebut di atas, maka pemerintah dapat bubarkan yang bersangkutan," ungkapnya.
sumber : detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar